L. TATA TERTIB SISWA MI. MATHALIBUL-ULUM
1. HAK SISWA
a. Mendapat perlakuan yang sama sepanjang tidak melanggar peraturan dan tata tertib
b. Mengikuti pelajaran sepanjang tidak melanggar peraturan dan tata tertib
c. Meminjam buku perpustakaan selama ada
d. Mengikuti kegiatan ekstra kurikuler
e. Mendapat didikan, pengawasan, dan perhatian yang luwes.
2. KEWAJIBAN SISWA
a. Menjaga nama baik madrasah
b. Menjaga kebersihan, keindahan, ketenangan, dan ketertiban kelasnya.
c. Siswa masing-masing menyediakan alat-alat pelajaran dengan lengkap sebelum pelajaran dimulai, demi kelancaran pelajaran di kelasnya.
d. Taat pada pimpinan, guru dan karyawan madrasah
e. Berada dalam kelas, 5 (lima) menit sebelum jam pelajaran dimulai dan bagi siswa yang mendapat tugas piket harus datang 10 menit sebelum jam pelajaran dimulai
f. Menyapu kelas dan halaman sebelum tiba jam pelajaran dimulai
g. Bertanggung jawab atas Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Keindahan, dan Kerindangan (5 K)
h. Mengikuti kegiatan sekolah yang telah ditetapkan
i. Menyampaikan surat izin dengan mengetahui orang tua atau wali kepada guru pengajar apabila tidak masuk sekolah.
j. Mengenakan seragam sesuai ketentuan madrasah yaitu:
k. Senin dan selasa : Seragam putih dongker
l. Rabu dan kamis : Seragam pramuka
m. Sabtu : Seragam batik dongker
n. Ahad : Seragam olahraga
o. Setiap hari bersepatu, kecuali saat saat becek.
3. LARANGAN SISWA
a. Bermain judi, minuman keras dan mencuri
b. Merokok di dalam kelas maupun di luar kelas
c. Memakai aksesoris (gelang, kalung dan anting-anting) bagi siswa laki-laki
d. Berkuku panjang, berambut panjang atau disemir
e. Bermain di dalam kelas pada waktu jam sekolah
f. Membawa gambar porno atau bacaan terlarang
g. Berkelahi dan mengganggu teman sekolah
h. Mengganggu ketertiban kelas sendiri maupun kelas lain.
i. Membawa HP ke sekolah
j. Tidak masuk sekolah tanpa izin
k. Makan dan minum atau membawa makanan pada waktu jam pelajaran
l. Membawa mainan di kelas dalam bentuk apapun
m. Membawa sampah ke dalam kelas dalam bentuk apapun
n. Keluar masuk kelas pada jam pelajaran tanpa izin dari guru
o. Melakukan tindakan apapun yang dapat mengganggu ketenangan kelasnya, kelas lain dan sekolah pada umumnya.
p. Keluar dari kompleks sekolah tanpa ijin dari guru
q. Membawa barang dagangan ke sekolah dalam bentuk apapun
r. Mencoret-coret atau merusak fasilitas madrasah
s. Membuang sampah sembarangan
4. SANKSI
a. Melanggar pertama diperingatkan
b. Melanggar kedua diperingatkan dan disanksi pendidikan
c. Melanggar ketiga diperingatkan, disanksi pendidikan dan membuat surat pernyataan yang diketahui oleh wali kelas
d. Melanggar keempat diperingatkan dan membuat surat pernyataan yang diketahui oleh orang tua, wali kelas dan kepala sekolah
e. Melanggar kelima dipanggil orang tua
f. Melanggar keenam dipanggil orang tua dan membuat surat perjanjian
5. LAIN-LAIN
a. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini ditentukan dalam peraturan tersendiri
b. Tata tertib ini berlaku mulai diundangkan
رَبَّنَا آتِنَا مِن لَّدُنكَ رَحْمَةً وَهَيِّئْ لَنَا مِنْ أَمْرِنَا رَشَدًا “Ya Robb kami, berilah rahmat kepada kami dari sisiMu dan sediakanlah bagi kami petunjuk yang lurus dalam urusan kami.” (QS. Al-Kahfi: 10)